Pasangan Suami Istri Curi Handphone di Padang Ditangkap Polisi 

    Pasangan Suami Istri Curi Handphone di Padang Ditangkap Polisi 

    PADANG, - Pasangan suami istri (pasutri) di (Sumbar), berinisial AS (35) dan YF (37) ditangkap atas tuduhan pencurian.

    Kapolsek Bungus Teluk Kabung, Kompol Zamzami mengatakan, pasutri ini diduga mencuri handphone di rumah korban Yosi Oki (26) di Kelurahan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang.

    "Kami menerima laporan dugaan pencurian handphone di rumah korban, " Indonesiasatu.co.id, Sabtu (20/8/2022).

    AS ditangkap setelah diketahui sedang berjualan permen di Pasar Raya Padang kepada sopir angkot.

    "AS mengakui telah mencuri handphone tersebut, " katanya.

    Saat diinterogasi AS mengaku melakukan pencurian bersama istrinya YF.

    "Istrinya diamankan di rumahnya di Bukit Lampu, " katanya.

    Polisi menyita barang bukti satu unit handphone beserta kotaknya. Kedua lalu ibawa ke Polsek Bungus Teluk Kabung guna proses lebih lanjut.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    2 Alat Berat Evakuasi Material Longsor di...

    Artikel Berikutnya

    Rektor UIN Imam Bonjol Padang Penuhi Undangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Babinsa Koramil Jila Jadikan Komsos Sebagai Media Jalin Keakraban Bersama Warga Binaan
    Brimob Bergerak Bantu Evakuasi Korban Banjir dan Longsor di Jateng
    Polri Komitmen Jaga Perdamaian dan Pembangunan di Papua
    Babinsa Kodim Lamongan Kawal Pelaksanaan Vaksinasi PMK untuk Ternak
    Dandim 1710/Mimika Pimpin Sidang Jabatan Bintara dan Tamtama Personel Kodim 1710/Mimika Triwulan I TA 2025

    Ikuti Kami