PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek salon Fortuna yang berlokasi di kawasan Jalan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Tindakan tersebut dilakukan, setelah Satpol PP mendapatkan informasi adanya layanan ‘plus-plus’ atau ‘esek-esek’ di salon tersebut.
Baca juga:
Sadarkan Warga, DLH Pasang Baliho Imbauan
|
Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang karyawan salon yang diduga usai ‘melayani’ pelanggan.
“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada perbuatan asusila pasangan bukan suami istri, ” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Di antaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, serta tisu bekas pakai.
“Kita tunggu hasil dari PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK tentu akan kita kirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Solok untuk pembinaan lebih lanjut sesuai aturan, ” ucap Deni.
Kepada pemilik salon, petugas juga memberikan surat panggilan untuk mengahadap PPNS Satpol PP Kota Padang.
“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga kita kenakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum. Namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan kita ‘Tipiringkan’ (Tindak Pidan Ringan) hingga pencabutan izin, sesuai Perda, ” tegas Deni Harzandy.(**)