Padang, - Universitas Andalas (Unand) membongkar rumah yang dihuni dosen Zuldesni di Perumahan Dosen (Perumdos), Kampus Unand Limau Manis, Padang Kamis (4/11/2021).
Pembongkaran yang dilakukan Bagian Barang Milik Negara (BMN) ini merupakan bagian dari proses revitalisasi rumah tinggal Aparatur Sipil Negara (ASN) Unand menjadi rumah susun (Rusun).
Pantauan di lokasi, tim yang melakukan pembongkaran datang bersama sekitar 50 personel dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar). Sempat terjadi adu cekcok antara pihak BMN Unand dengan Ali Syamiarta. Ia adalah pengacara penghuni rumah di Perumdos yang menolak pembongkaran.
Sebetulnya, yang menolak pembongkaran bukan hanya Zuldesni. Bahkan, Zuldesni sempat melaporkan Rektor Unand ke Polda Sumbar dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang, sebelum akhirnya Polda menutut proses penyelidikan karena tak jukup bukti.
“Hari ini kita bongkar. Saudara telah kami berikan banyak kesempatan dan waktu yang cukup lama untuk mengosongkan rumah, ” ujar Koordinator BMN Unand Syah Aidil Fitri didampingi Kasubbag Pakatkerma Bagkerma Roops Polda Sumbar Kompol Rufinus Sihombing.
Aidil mengatakan, rumah yang ditempati Zuldesni adalah objek yang sudah dihapuskan dalam daftar BMN Unand sehingga sudah saatnya dibongkar karena akan dibangun Rusun ASN.
“Kami akan bantu saudara memindahkan barang-barang ke Rununawa Putri, ” katanya.
Ali Syamiarta berusaha mencegat tim yang melakukan pembongkaran dengan mempertanyakan surat penghapusan aset yang dimaksud.
“Tidak pernah ada penghapusan aset. Mana bukti fisiknya?” seru Ali Syamiarta.
Ia juga mempertanyakan kedatangan para anggota Polri dalam melakukan pengamanan.
“Kami tidak menghalangi pembangunan (Rusun ASN). Kami menolak pindah karena prosesnya ini cacat hukum. Ini masih ada sidang di pengadilan, ” ujarnya.
Sementara Ali belum menyelesaikan perkataannya, Ketua Tim Persiapan Pembangunan Rusun ASN Unand Azral menyerukan kepada tim untuk segera mengosongkan dan membongkar rumah.
“Tidak ada negoisasi lagi. Putus listrik, ” seru Azral kepada petugas pembongkaran.
Segera setelah itu, petugas dengan dikawal aparat kepolisian masuk ke dalam rumah Zuldesni dan mengeluarkan barang-barang dari rumah tersebut untuk dipindahkan ke Rusunawa Putri yang berada persis di seberang rumah tersebut. Setelah itu, petugas melakukan pembongkaran menggunakan alat berupa linggis dan palu besar.
Polemik pembongkaran kompleks Perumdos Unand ini sudah bergulir sejak April lalu. Saat itu, Rektor Unand Yuliandri mengeluarkan Surat Keputusan tentang Pencabutan Penunjukan Penghuni Rumah Negara di Unand Limau Manis, sebab lokasi Perumdos akan dibangun Rusun ASN.
Aidil mengatakan, Unand sudah berulang kali mengirimkan pemberitahuan kepada penghuni untuk segera mengosongkan rumah melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP2, SP3, somasi, dan pemberitahuan penertiban.
“Hak menghuni rumah sudah dicabut sejak 31 Mei 2021. Kami sudah kasih mereka dispensasi sampai 31 Agustus 2021, mereka tetap tidak mau pindah, ” kata Aidil
Saat ini, lanjut dia, penghuni rumah akan diberi fasilitas sementara di perumahan yang ada di lingkungan Unand.
“Setelah Rusun ASN selesai, mereka diprioritaskan untuk menempatinya, tapi kami sayangkan mereka tetap bertahan di pengadilan, ” ujarnya.
Menurut Aidil, proses di PTUN tidak menunda eksekusi atau pembongkaran rumah.
“Itu karena bukan kewenangannya, ” tutur Aidi.
Terkait Rusun ASN yang akan dibangun, ia menyebut anggaran berasal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Tipenya 45, terdiri dari empat lantai. Proses tendernya sudah selesai, dan akan segera ditandatangani kontraknya awal bulan ini, ” jelasnya.(**)