Padang - Akhir-akhir ini perempuan dan anak menjadi objek kekerasan. Kasus kekerasan tersebut mencuat dan dikonsumsi publik. Agar perempuan dan anak tidak menjadi korban kekerasan, Pemerintah Kota Padang membentuk Relawan. Relawan tersebut yakni Relawan Peduli Perempuan Dan Anak Dari Kekerasan Dan Perlakuan Salah Lainnya.
Relawan peduli tersebut dikukuhkan Wali Kota Padang, Senin (1/11/2021). Sebanyak 104 relawan dikukuhkan di Balaikota Padang.
“Relawan ini merupakan aktivis terbaik yang dipilih oleh kecamatan dan kelurahan yang juga sebagai aktivis pada Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), ” kata Kepala DP3AP2KB Kota Padang, Editiawarman saat mewakili wali kota pada pengukuhan tersebut.
Lebih jauh dikatakannya, relawan ini dibentuk dalam rangka melindungi perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya. Apalagi selama ini Pemko Padang berusaha memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan, hingga kepada anak yang berhadapan dengan hukum melalui keterlibatan dan peran aktivis.
Editiawarman menilai, perlu dilakukan upaya pencegahan agar anak tidak melakukan tindak pidana. Disamping untuk mencegah anak menjadi korban, juga mencegah anak tidak berkonflik dengan hukum, sehingga keterlibatan masyarakat dengan menyentuh keluarga-keluarga sangat diharapkan. Keluarga pun harus mendukung upaya perlindungan, karena dukungan keluarga, kasus kekerasan dapat terungkap.
“Upaya dalam mengatasi masalah tersebut adalah untuk mengubah pola pikir, dan pola perilaku masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah untuk mengubahnya. Semoga para relawan yang kita kukuhkan pada hari ini tetap bersemangat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, ” harapnya.
Editiawarman berharap, Relawan Peduli Perempuan dan Anak Dari Kekerasan dan Perlakuan Salah Lainnya melakukan sejumlah kegiatan. Seperti pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi terkait isu perlindungan perempuan dan anak, dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai lembaga yang ada di kelurahan. Seperti dengan lurah, RT, RW, LPM, PKK, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan lainnya.
“Relawan harus mengetahui hak-hak korban kekerasan sebagaimana tertuang dalam pasal 10 UU PKDRT agar dapat melaksanakan tugas dengan baik. Demikian pula tata cara atau proses pengaduan dan laporan terjadinya kekerasan, juga harus diketahui oleh semua relawan, ” ucapnya.
Sejalan dengan itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, Nurhayati menyebut tujuan penting dikukuhkannya relawan tersebut agar masyarakat mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan. Selain itu juga agar terbangunnya mekanisme yang efektif untuk mengidentifikasi/mendeteksi, menolong, dan melindungi perempuan dan anak.
“Termasuk untuk mencapai keadilan bagi korban dan pelaku, ” sebutnya.(**)