Satpol PP Ingatkan PKL Tak Berjualan di Fasum

    Satpol PP Ingatkan PKL Tak Berjualan di Fasum

    PADANG, - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang mengingatkan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di atas fasilitas umum (fasum).

    Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan berjualan di fasum melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Dengan menggunakan fasum untuk berjualan seperti trotoar, bahu jalan, drainase dapat mengganggu pejalan kaki dan juga menyebabkan kemacetan, ” kata Alfiadi, Sabtu (4/12/2021).

    Bagi PKL yang membandel, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas dengan membongkar lapak PKL tersebut.

    Namun sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu akan memberikan surat perintah bongkar. 

    Jika hingga batas waktu yang ditentukan PKL tidak juga membongkar lapaknya, maka petugas akan membongkar sendiri lapak tersebut.

    Alfiadi menambahkan, dalam pelaksanaan tugas di lapangan, petugas selalu mengedepankan tindakan persuasif dan humanis dengan mengimbau kepada PKL agar tidak berjualan di tempat yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (**) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Alhamdulillah, Vaksinasi di Kota Padang...

    Artikel Berikutnya

    Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Mesti...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Kedatangan Para Delegasi Tandai Akan Dimulainya KTT World Water Forum Bali
    Aparat Gabungan Berhasil Amankan Homeyo, Masyarakat Kembali dari Pengungsian dan Pesawat Sipil Bisa Beroperasi Kembali di Bandara Pogapa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

    Ikuti Kami